Kasus Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker: 4 Tersangka Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengurusan dan penerbitan dokumen ketenagakerjaan bagi TKA secara tidak sah.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah berjalan sejak awal tahun ini.
Modus Dugaan Korupsi: Pungli Berkedok Jasa Perizinan
KPK menduga para tersangka memanfaatkan celah birokrasi dalam proses administrasi perizinan TKA untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk melakukan pungutan liar kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
“Ada indikasi bahwa proses perizinan dipersulit dengan sengaja, agar pihak pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri.
Pungutan ini diduga dibungkus dalam bentuk “biaya pengurusan cepat” dan disalurkan melalui jalur tidak resmi. Uang tersebut kemudian dibagi kepada beberapa oknum pejabat dan staf yang terlibat dalam skema tersebut.
Empat Tersangka Diperiksa Mendalam
Empat orang tersangka yang diperiksa KPK terdiri dari pegawai aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemenaker, serta dua orang perantara dari pihak swasta yang berperan sebagai “jembatan” antara perusahaan dan oknum di kementerian.
Pemeriksaan difokuskan pada alur uang, komunikasi internal, serta bukti administratif yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan sistemik dalam pengurusan izin TKA. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti berupa slip transfer dan rekaman percakapan.
Potensi Kerugian Negara dan Dampak Regulasi
Meski belum diumumkan angka pasti, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, mengingat praktik ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Selain aspek kerugian fiskal, kasus ini juga dinilai mencederai sistem ketenagakerjaan nasional, terutama terkait transparansi dan kedaulatan pengelolaan tenaga kerja asing.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem perizinan kita,” tambah Ali Fikri.
Respons Kemenaker dan Dukungan Evaluasi Internal
Menanggapi kasus ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan kooperatif penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menteri Ketenagakerjaan juga dikabarkan telah membentuk tim evaluasi internal untuk mengawasi ulang semua prosedur layanan TKA dan memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” tegas perwakilan resmi Kemenaker.
Kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemenaker ini menjadi pengingat bahwa celah birokrasi dapat menjadi lahan subur bagi praktik curang, jika tidak diawasi ketat. Langkah KPK dalam memeriksa empat tersangka ini menandai komitmen untuk menjaga integritas layanan publik dan membangun sistem ketenagakerjaan yang bersih dan adil. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum dan ketegasan pemerintah dalam menindak para pelaku.