Kemenhub Ungkap Alasan Tarif Ojek Online Akan Naik 15 Persen
Kabar rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 15 persen memicu perhatian publik, terutama pengguna setia transportasi online di kota-kota besar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara, menjelaskan alasan di balik rencana kenaikan tarif ini yang akan segera dibahas dengan aplikator dan pihak terkait.
Alasan Kenaikan Tarif Ojol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional pengemudi yang meningkat, terutama setelah adanya kenaikan harga BBM, suku cadang, dan kebutuhan pendukung kendaraan lainnya.
“Kami melakukan evaluasi tarif ojol secara berkala, dan memang ditemukan adanya kebutuhan penyesuaian agar pengemudi tetap memperoleh pendapatan yang layak,” jelas Hendro dalam konferensi pers, Senin (1/7).
Hasil Kajian Kemenhub
Kemenhub telah melakukan kajian bersama Badan Kebijakan Transportasi dan lembaga riset independen terkait biaya operasional per kilometer pengemudi ojol. Dari kajian tersebut, ditemukan adanya gap antara tarif yang berlaku saat ini dengan biaya aktual yang dikeluarkan pengemudi dalam menjalankan operasional hariannya.
Penyesuaian sebesar 15 persen ini direncanakan akan berlaku untuk tarif dasar dan tarif per kilometer, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta keberlangsungan bisnis aplikator.
Perlindungan Pengemudi dan Kepastian Pendapatan
Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada pengemudi ojol sebagai mitra kerja aplikator. Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan pengemudi tidak tertekan dengan biaya operasional tinggi, terutama saat pendapatan mereka bergantung pada jumlah orderan yang kadang fluktuatif.
“Kami ingin ada kepastian pendapatan yang layak bagi mitra pengemudi, sehingga mereka tetap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tambah Hendro.
Pertimbangan untuk Penumpang
Meski ada rencana kenaikan, Kemenhub berjanji akan melakukan komunikasi dan sosialisasi secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan atau keresahan. Pihak aplikator juga akan dilibatkan untuk mengatur sistem penyesuaian tarif secara adil dan berkeadilan bagi pengguna maupun pengemudi.
Kemenhub juga membuka ruang dialog dengan organisasi pengemudi ojol untuk mendengar aspirasi mereka sebelum kebijakan tarif baru ini diterapkan.
Rencana kenaikan tarif ojek online sebesar 15 persen ini diharapkan menjadi solusi seimbang antara perlindungan pendapatan pengemudi dan keberlangsungan layanan transportasi online yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Kemenhub menegaskan, penyesuaian ini akan dikawal secara transparan dan proporsional, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat saat ini.